Tanpa Tenaga Honorer, Pelayanan Publik Rohil Tak Berjalan

12-10-2018 / KOMISI II
Anggota Komisi II DPR RI Tabrani Maamun (kiri) saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Selasa (09/10/2018). Foto : Hendra/Man

 

Anggota Komisi II DPR RI Tabrani Maamun menyoroti diberhentikannya ribuan tenaga honorer oleh Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir (Rohil), Provinsi Riau. Dengan kejadian pemecatan honorer tersebut, pelayanan publik di Pemkab Rohil tidak berjalan. Menurutnya, kebijakan yang dianggap tidak menguntungkan untuk masyarakat yang selama ini bernaung dengan status honorernya tersebut sangat berdampak secara ekonomi.

 

“Ribuan tenaga honorer yang dirumahkan ini sepeti menjadi masalah dan menyakitkan hati. Di Rohil sekarang ini seperti kota mati. Seandainya tak diberhentikan saja ekonomi sudah sulit, apalagi seperti sekarang ini, makin sulit,” tegas Tabrani saat pertemuan Tim Kunjungan Kerja Spesifik Komisi II DPR RI dengan Sekretaris Daerah Provinsi Riau, di Kantor Gubernur Riau, Selasa (09/10/2018).

 

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Komisioner Ombudsman Ahmad Suaedy ini, legislator Partai Golkar itu menyampaikan, ironisnya tenaga honorer di Rohil yang diberhentikan, belum dibayarkan honornya. Bahkan pada tahun 2017 lalu, masih ada honor selama tiga bulan yang belum dibayarkan, termasuk pada 2018 ini.

 

Tabrani mengaku sangat menyayangkan kebijakan Pemkab Rohil yang dinilai tak pro masyarakat. Karena akibat kebijakan pemberhentian tersebut, sama saja ribuan masyarakat di Rohil menjadi pengangguran. Kondisi ini semakin menyulitkan Rohil di tengah APBD yang mengalami defisit anggaran.

 

“APBD mencapai Rp 1,5 triliun, masak untuk gaji honor dan menyelamatkan honorer tidak bisa. Kan kasihan kita, Rohil jadi kota mati sekarang. Kondisi ini bisa berdampak lebih besar lagi. Dikhawatirkan masalah sosial muncul dengan meningkatnya kriminalitas, akibat kekurangan lapangan pekerjaan,” khawatir legislator dapil Riau II ini. (hs/sf)

BERITA TERKAIT
Bahtra Banong Ingatkan Hakim MK Jaga Netralitas dalam Sengketa Pilkada Serentak
09-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Bahtra Banong, mengingatkan seluruh hakim Mahkamah Konstitusi (MK) untuk menjaga netralitas...
Komisi II Siap Berkolaborasi dengan Kemendagri Susun Draf dan NA RUU Pemilu
06-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda menegaskan pihaknya siap berkolaborasi dengan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dalam...
Perlu Norma Baru untuk Antisipasi Terlalu Banyak Pasangan Capres-Cawapres
04-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta - Ketua Komisi II DPR RI, Rifqinizamy Karsayuda, menyebut DPR dan pemerintah akan mengakomodasi indikator pembentukan norma baru...
Putusan MK Hapus Ambang Batas Pencalonan Presiden Jadi Bahan Revisi UU Pemilu
03-01-2025 / KOMISI II
PARLEMENTARIA, Jakarta – Mahkamah Konstitusi (MK) menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold yang diatur dalam Pasal 222 Undang-Undang...